Jumat, 25 Oktober 2013

Tak Sesuai IMB, Bangunan Lima Lantai Dibongkar Petugas

Bangunan lima lantai di depan Komplek Pertokoan Grand Wijaya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, dibongkar Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Pembongkaran dilakukan lantaran pemilik bangunan melanggar perizinan yang ditetapkan. Sebab, dalam izinnya untuk rumah tinggal dengan 2 lantai ditambah basement. Tapi kenyataannya malah membuat sampai 4 lantai ke atas.

Poniman, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan mengatakan, saat pembangunan pun, pihaknya telah melakukan pengawasan. Terlebih, si pemilik bangunan terlihat seperti sudah berniat melakukan pelanggaran .

"Saat bangun itu kita sudah lakukan pengawasan. Jadi sudah ada surat peringatan saat terlihat adanya pelanggaran," ucapnya.

Namun, lanjut Poniman, pemilik tidak menghiraukan surat peringatan yang sudah diberikan, hingga tetap melanjutkan pembangunan hingga 4 lantai. "Langsung kita segel, karena tidak menghiraukan surat peringatannya," tegas Poniman.

Bukannya gentar, pemilik malah tetap melanjutkan pembangunan tanpa menghiraukan papan segel yang dipasang. "Tetap dilanjutkan jadi kita keluarkan surat perintah bongkar. Karena tidak mau bongkar sendiri, makanya kita yang bongkar kelebihan lantainya ini," katanya. (ags/bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar